Sabtu, 16 April 2011

Bekas Terjangan Awan Panas Jadi Hutan Lindung

Daerah seluas 1.300 hektar di lereng Merapi yang masuk wilayah rawan ancaman awan panas dan juga guguran material akan dijadikan hutan lindung. Daerah tersebut dilarang jadi tempat tinggal.

"Namun masyarakat masih bisa menanami lahan yang dilarang untuk dijadikan tempat tinggal tersebut," kata Kepala Bappeda Propinsi DIY, Tavip Agus Rayanto di Kepatihan, Yogyakarta, Jumat, 15 April 2011.

Bagaimana dengan nasib warga yang sebelum bencana tinggal di lokasi itu?  Menurut Tavip, pemerintah sudah mengalokasikan sertifikat tanah kas desa yang akan ditempati masyarakat korban erupsi Merapi sebanyak 3.500 bidang. "Masyarakat tidak perlu khawatir karena tanahnya akan diganti dengan tanah kas desa dan dilengkapi dengan sertifikat yang akan menjadi hak milik para korban erupsi Merapi," kata dia.

Diperkirakan sebanyak 2.683 KK yang dahulu tinggal di daerah rawan bencana awan yang akan mendapatkan penggantian tanah.

Lebih lanjut Tavip menyatakan dalam pertemuan antara Gubernur DIY dengan Wakil Presiden yang dilakukan hari ini,  Pemprov DIY akan mengusulkan agar masyarakat mendapatkan ganti rugi tanah yang selama ini menjadi lahan penghidupan mereka.

Karena kalau rencana pemerintah pusat hanya akan memberikan insentif bagi masyarakat yang mutlak harus pindah, kata dia, mereka tidak bisa membeli tanah lagi sesuai dengan tanah yang sudah mereka miliki selama ini. Sebab,  insentif yang akan diberikan di bawah Nilai Jual Objek Pajak.

''Namun hal ini kalau dituruti, korban Mentawai dan Wassior akan menuntut hak yang sama dan ini akan menjadi problem, sementara korban yang di Jawa Tengah hanya mendapatkan ganti rugi Rp 30 juta dan mereka mau membangun di mana terserah, pemerintah tidak mencarikan tanahnya,'' tambahnya.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Grants For Single Moms